UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna
1. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat
Pemerintah mendorong penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut juga diarahkan untuk diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sertifikasi kompetensi diharapkan membantu memastikan kemampuan tenaga kerja dapat dinilai berdasarkan standar yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
Baca Juga
2. Pengawasan ketenagakerjaan dioptimalkan
Penguatan dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap kabupaten atau kota.
Pemerintah juga memuat pengaturan mengenai pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta peran DPR RI dalam pengawasan.
3. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan
Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat serta daerah ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan berdasarkan kondisi pasar kerja dan kebutuhan tenaga kerja yang lebih akurat.
Baca Juga
4. Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan diatur
Pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) turut masuk dalam materi yang dipaparkan pemerintah.
Ketentuan ini berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Namun, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, dan rincian manfaatnya perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.
5. Hak pekerja perempuan mendapat kepastian perlindungan
Perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi salah satu materi penting, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.