UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 13 Aturan Baru soal Pesangon, Cuti Melahirkan hingga Larangan Penahanan Ijazah
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna
Pengaturan tersebut menempatkan perlindungan hak pekerja perempuan sebagai bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang lebih adil.
6. Perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas diperkuat
Undang-undang ini juga memuat penguatan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya memperluas kesempatan kerja dan mengurangi hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan serta menjalankan aktivitas profesional.
Baca Juga
7. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilarang
Salah satu poin yang berpotensi mendapat perhatian luas adalah pengaturan mengenai larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Praktik penahanan dokumen selama ini kerap menjadi persoalan dalam hubungan kerja karena dapat menyulitkan pekerja ketika hendak mengurus keperluan administrasi atau mencari pekerjaan lain.
Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin memperkuat perlindungan terhadap dokumen pribadi pekerja. Rincian penerapan dan konsekuensi hukumnya tetap perlu mengacu pada naskah resmi undang-undang.
8. Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan melalui kolaborasi
Peningkatan produktivitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja. Pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah juga didorong berkolaborasi.
Baca Juga
Kerja sama tersebut diharapkan menciptakan hubungan industrial yang produktif sekaligus memastikan peningkatan kinerja tidak mengabaikan hak dan kesejahteraan pekerja.
9. Perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel
Pemerintah juga memperhatikan perubahan dunia kerja dan munculnya jenis pekerjaan baru pada masa mendatang atau future of work.
Perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan fleksibel dimaksudkan untuk merespons perubahan pola kerja yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan industri.
10. Survei kebutuhan hidup layak diperkuat