Nasional . 10/10/2026, 21:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah belum menyampaikan pernyataan langsung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Polemik tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari tokoh hukum dan pakar ketatanegaraan, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan Ketua MK Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Perhatian publik tertuju pada sikap Prabowo karena persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut tafsir hukum, legitimasi jabatan, dan dinamika politik di tingkat nasional.
Di tengah berkembangnya wacana pemakzulan wakil presiden, sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam perkembangan polemik tersebut. Majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Majelis juga menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebelumnya merupakan dokumen keterangan kehadiran perkuliahan, bukan bukti kelulusan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden. MK menegaskan bahwa kewenangannya dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran setelah yang bersangkutan dilantik.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan yang tidak ditemukan dalam pemeriksaan dan kesimpulan bahwa seseorang sama sekali tidak memiliki ijazah. Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian menjadi bagian dari perdebatan di ruang publik.
Denny Indrayana Pertanyakan Sikap Prabowo
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Presiden Prabowo menjelaskan sikapnya terhadap putusan MK tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, Denny menilai kepala negara perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui posisi pemerintah dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
Menurut Denny, publik berhak mengetahui apakah Presiden akan mengambil sikap atau membiarkan polemik tersebut berkembang tanpa penjelasan langsung dari kepala negara.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan hubungan antara sikap Prabowo dan relasi politiknya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran. Denny menyinggung pertemuan Prabowo dan Jokowi pada malam putusan MK dibacakan serta mempertanyakan apakah ada pembicaraan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, pertanyaan Denny mengenai pertemuan itu merupakan bagian dari desakannya agar Presiden memberikan penjelasan, bukan bukti bahwa terdapat kesepakatan tertentu di antara kedua tokoh tersebut.
Bagi Denny, sikap Presiden penting untuk memperjelas bagaimana pemerintah memandang persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden dan perkembangan hukum setelah putusan MK dibacakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media