Nasional . 10/10/2026, 21:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mahfud MD Sebut Kunci Pemakzulan Ada pada Prabowo
Sementara itu, mantan Ketua MK periode 2008–2013 sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai upaya pemakzulan Gibran bukan perkara sederhana. Salah satu faktor yang menurutnya sangat menentukan adalah konfigurasi politik di DPR, terutama besarnya koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo.
Dalam program Rosi di Kompas TV pada Kamis, 8 Oktober 2026, Mahfud menjelaskan bahwa koalisi pendukung pemerintah memiliki kekuatan politik lebih dari 80 persen. Kondisi tersebut membuat sikap partai-partai pendukung pemerintah menjadi faktor penting apabila wacana pemakzulan benar-benar dibawa ke proses politik dan konstitusional.
Mahfud berpandangan bahwa dukungan politik akan memengaruhi peluang suatu usulan pemakzulan untuk melanjutkan proses di DPR. Ia juga menilai sikap Prabowo dapat menjadi faktor yang menentukan arah pembahasan tersebut.
Meski begitu, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik atau desakan publik. Prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk mekanisme di DPR, pemeriksaan di MK, dan keputusan MPR sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena itu, pernyataan Mahfud lebih menyoroti realitas politik yang dapat memengaruhi proses pemakzulan, bukan memastikan bahwa Gibran akan diberhentikan dari jabatannya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga meminta Prabowo menyampaikan pernyataan terkait polemik dokumen pendidikan Gibran. Menurut Feri, Presiden memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak. Namun, sebagai pihak yang maju dalam satu pasangan calon pada Pilpres 2024, Prabowo dinilai perlu menjelaskan sikapnya terhadap persoalan tersebut.
Feri menilai, pernyataan Presiden dibutuhkan untuk memperjelas apakah Prabowo mengetahui persoalan dokumen pendidikan itu ketika proses pencalonan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa sikap diam berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, dugaan mengenai apa yang diketahui Presiden tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang mendukungnya. Penjelasan langsung dari pihak terkait diperlukan agar publik dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan informasi yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Feri juga menduga pertimbangan politik menjadi salah satu faktor yang membuat Prabowo belum menyampaikan pernyataan khusus. Menurutnya, Presiden dapat menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dengan cara itu, pemerintah dapat memperjelas posisinya tanpa mengambil alih kewenangan lembaga negara lain. Pernyataan Presiden juga dinilai dapat membantu meredam spekulasi mengenai sikap pemerintah terhadap polemik yang melibatkan wakil presiden.
Istana Tegaskan Perbedaan Makna 'Tidak Ada' dan 'Tidak Ditemukan'
Di tengah desakan agar Prabowo berbicara, pihak Istana telah memberikan tanggapan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media