Nasional . 10/10/2026, 21:14 WIB

Prabowo Masih Bungkam soal Putusan MK Gibran, Denny Indrayana hingga Mahfud MD Buka Suara

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ia mengingatkan bahwa putusan MK yang menyebut tidak ditemukannya dokumen pendidikan tertentu tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa ijazah Gibran tidak ada.

Bambang menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat perbedaan makna antara dokumen yang dinyatakan tidak ada dan dokumen yang tidak ditemukan dalam pemeriksaan.

Penjelasan itu menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap polemik yang berkembang setelah putusan MK dibacakan. Bambang juga berpandangan bahwa putusan tersebut belum mengubah legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Ketika ditanya mengenai sikap pribadi Prabowo terhadap putusan tersebut, Bambang mengaku belum mengetahui secara langsung karena belum bertemu dengan Presiden. Ia menyebut masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk urusan legislasi di DPR.

Pernyataan Bambang menunjukkan bahwa Istana telah memberikan penafsiran terhadap bunyi putusan MK. Namun, hal itu berbeda dengan pernyataan langsung dari Prabowo yang secara khusus menjelaskan sikapnya terhadap persoalan tersebut. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com