Politik . 11/10/2026, 07:30 WIB

Prof Henri Subiakto Ungkap Dulu Simpati ke Gibran, Kini Berubah setelah Curiga Ada Agenda Politik Jokowi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Mulai Curiga Ada Agenda Politik Jokowi

Henri mengaku mulai mempertanyakan agenda politik di balik perjalanan Gibran setelah putra Jokowi tersebut menjadi wali kota. Ia juga mengaitkan perubahan pandangannya dengan sejumlah persoalan kebijakan pemerintahan Jokowi.

“Tapi setelah Gibran jadi Walikota Solo, sayapun mulai curiga, terhadap agenda yang ada di belakangnya,” tulis Henri.

Dalam unggahannya, Henri turut menyampaikan kritik terhadap pembangunan infrastruktur pada era pemerintahan Jokowi. Ia menilai kebijakan tersebut menyisakan persoalan, termasuk beban utang, ketergantungan ekonomi terhadap oligarki, dan pengaruh asing.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari kritik Henri terhadap arah pemerintahan Jokowi dan perkembangan politik keluarganya.

Soroti Jalan Gibran Menuju Pilpres 2024

Perubahan pandangan Henri semakin tajam ketika Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyoroti perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk mengikuti kontestasi tersebut.

“Apalagi saat kemudian Gibran terbaca diberi jalan dan difasilitasi bisa maju jadi calon Wakil Presiden di usianya yang masih sangat muda, dengan menabrak ketentuan UU. Hingga terjadi rekayasa regulasi untuk memfasilitasi anak ini,” tulis Henri.

Ia menilai perubahan aturan tersebut telah memengaruhi kepercayaannya terhadap mekanisme demokrasi. Henri juga mengkritik apa yang disebutnya sebagai politik dinasti dalam perjalanan politik keluarga Jokowi.

“Karena merekayasa regulasi inilah saya sudah tidak percaya lagi dengan mekanisme Demokrasi yang memfasilitasi politik dinasti Jokowi,” lanjutnya.

Singgung Putusan MK dan Polemik Dokumen Pendidikan Gibran

Henri kemudian mengaitkan kritiknya dengan polemik persyaratan pencalonan Gibran serta persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan publik.

Dalam unggahannya, ia menyatakan bahwa persoalan yang mencuat melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya berkaitan dengan syarat usia, tetapi juga menyangkut dokumen pendidikan Gibran.

“Ternyata apa yang selama ini berusaha ditutupi terbongkar juga dalam pengadilan MK. Gibran tak hanya diloloskan saat usianya belum berusia 40 tahun, iapun terbukti tidak memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setingkat SLTA,” tulis Henri.

Henri juga menyoroti perubahan ketentuan pencalonan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com