Hukum dan Kriminal . 16/10/2026, 05:33 WIB

Dugaan Jual Beli Remisi Kasus Indra Kenz, Sejumlah Pegawai Disanksi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan sejumlah pegawai telah dijatuhi sanksi terkait dugaan praktik jual beli remisi bagi narapidana. Namun, pemerintah belum membeberkan secara terperinci bentuk sanksi yang diberikan kepada para pegawai tersebut.

"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.

Agus menjelaskan, informasi lebih lengkap mengenai penindakan terhadap pegawai yang diduga terlibat kasus tersebut akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dugaan praktik jual beli remisi ini mencuat setelah terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sempat mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2022 dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Kemenimipas kemudian mencabut status pembebasan bersyarat tersebut. Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat itu ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis 8 Oktober 2026.

Ishadi menegaskan, setelah dipindahkan, Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada 23 September 2026.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com