Hukum dan Kriminal

Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Kapolri memastikan Bareskrim menangani dugaan pidana pasar modal. OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN.

Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Kapolri memastikan Bareskrim menangani dugaan pidana pasar modal.

fin.co.id - Dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia memasuki tahap penanganan kepolisian. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan Polri akan menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di sektor tersebut.

Langkah kepolisian ini disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, setelah koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai perkembangan serta pembenahan pasar modal.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri," kata Kapolri Suyudi di BEI.

Suyudi menjelaskan, pengerahan tim tersebut didasarkan pada informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal. Polri juga akan mengumpulkan alat bukti sebagai landasan untuk menentukan langkah hukum.

"Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," ujarnya.

Meski demikian, Suyudi belum merinci jadwal pengerahan tim Bareskrim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan dugaan tindak pidana tersebut.

DPR Sebut Sekuritas dan Individu Ikut Jadi Sasaran Penanganan

Dalam koordinasi yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pasar modal juga mencakup perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.

Keterangan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan DPR RI, OJK, BEI, Danantara, dan kepolisian untuk membahas perkembangan serta upaya pembenahan pasar modal Indonesia.

Sementara itu, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar, dan CUAN Rp100 Miliar

Hasan menjelaskan, OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA. Selain itu, pemeriksaan juga menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

"Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN," kata Hasan.

Menurut Hasan, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum OJK terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Daftar tersebut menjadi perhatian investor, terutama investor global.

Berita Terkait