Hukum dan Kriminal . 19/10/2026, 15:34 WIB

2 Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBD

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dua anggota DPRD berinisial SW dan SP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Oktober 2026, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

SW diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan SP menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pengaduan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong pemeriksaan atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.

Tim advokat ITSLaw, Safira Widyawati SH, yang mewakili Achmad Shuhaeb, mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK bertujuan menyampaikan pengaduan baru sekaligus meminta pengawasan terhadap laporan yang telah masuk ke kepolisian.

“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan APBD penting agar anggaran daerah dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan publik.

Safira juga mengacu pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak mengenai pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti dugaan keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut berulang kali mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur.

Pelapor turut mempersoalkan dokumen riwayat hidup atau *curriculum vitae* (CV) yang dibuat SP untuk keperluan administrasi pencairan anggaran kegiatan. Gelar akademik yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pengaduan yang disampaikan kepada KPK. Pelapor meminta pihak berwenang memeriksa dokumen dan informasi yang diserahkan untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.

Selain meminta penelaahan atas pengaduan terhadap SW dan SP, pihak pelapor berharap KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong proses penanganan laporan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com