Hukum dan Kriminal . 19/10/2026, 20:53 WIB

Berkas Perkara Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dilimpahkan, Kapan Sidang Perdana Digelar?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar melalui praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026.

Besarnya nilai uang yang diduga terkait perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Jaksa penuntut umum nantinya akan menyampaikan alat bukti dan menghadirkan saksi yang relevan untuk mendukung dakwaan.

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka akan berlangsung dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com