Hukum dan Kriminal . 19/10/2026, 20:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar melalui praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026.
Besarnya nilai uang yang diduga terkait perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Jaksa penuntut umum nantinya akan menyampaikan alat bukti dan menghadirkan saksi yang relevan untuk mendukung dakwaan.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka akan berlangsung dalam persidangan di hadapan majelis hakim.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media