Hukum dan Kriminal . 19/10/2026, 17:05 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim advokat Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin, 19 Oktober 2026.

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang ?UUP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryonoto Diprodjo tidak dapat diterima," ucap Christina ketika membacakan penolakan di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim pembela belum memenuhi dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menerima eksepsi tersebut.

Atas putusan itu, proses persidangan terhadap Roy Suryo tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Jaksa penuntut umum diminta meneruskan pemeriksaan perkara sebagaimana diperintahkan majelis hakim.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jaktim atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas," kata dia.

Salah satu keberatan yang diajukan tim advokat Roy Suryo berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan. Pihak pembela sebelumnya mempersoalkan proses tersebut lantaran dinilai merujuk pada putusan sela dalam perkara berbeda yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa penyempurnaan surat dakwaan oleh jaksa telah dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim juga menilai alasan yang mendasari penyempurnaan dakwaan bukan satu-satunya faktor untuk menentukan keabsahan dokumen tersebut. Penilaian harus berfokus pada pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, majelis hakim menekankan pentingnya memastikan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan tidak diterimanya eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, perkara yang menjerat Roy Suryo tidak berhenti pada tahap keberatan atas dakwaan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan melalui pemeriksaan perkara sesuai agenda yang ditetapkan PN Jakarta Timur.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com