Rupiah Tertekan hingga Rp18.035 per Dolar AS, Sanksi OJK dan Gejolak Timur Tengah Jadi Sorotan
Rupiah melemah ke Rp18.035 per dolar AS di tengah sorotan MSCI, sanksi OJK Rp2,1 triliun, dan lonjakan harga minyak dunia.
fin.co.id - Tekanan dari pasar keuangan domestik dan gejolak global membayangi pergerakan rupiah pada pembukaan perdagangan Senin. Nilai tukar rupiah melemah 8 poin atau 0,04 persen menjadi Rp18.035 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp18.027 per dolar AS.
Analis Doo Financial Lukman Leong menilai rupiah masih menghadapi tekanan dari dalam maupun luar negeri. Meski demikian, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan agenda dengar pendapat atau hearing Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi membantu memulihkan kepercayaan pasar.
“Rupiah diperkirakan masih dalam tekanan internal maupun eksternal, walau sanksi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta hearing BEI (Bursa Efek Indonesia) mungkin dapat membantu memulihkan kepercayaan pasar,” ujarnya, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari sisi domestik, perhatian pasar tertuju pada laporan konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Sementara itu, perkembangan konflik di Timur Tengah dan perang Rusia-Ukraina turut memengaruhi sentimen global terhadap rupiah.
Baca Juga
MSCI Soroti Kondisi Pasar, OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun
MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market (EM) menjadi Standalone Market. Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final diharapkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.
Dalam laporan konsultasinya, MSCI menyebut pelaku pasar menilai belum ada kemajuan yang cukup dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Perhatian lainnya berkaitan dengan kekhawatiran mengenai disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan yang berarti.
Menanggapi persoalan di pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi dan denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia. OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Selain sanksi terhadap emiten, BEI menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris. Batas penolakan otomatis tersebut berubah dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen, berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga
BEI menerapkan kebijakan itu dengan dukungan OJK untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000.
Konflik Timur Tengah dan Perang Rusia-Ukraina Tekan Rupiah
Dari sisi eksternal, perkembangan konflik di Timur Tengah atau Asia Barat serta perang Rusia-Ukraina kembali mendorong kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Lukman menyoroti serangan terhadap kapal-kapal di Selat Hormuz serta peningkatan serangan terhadap fasilitas minyak di kawasan Eropa sebagai bagian dari perkembangan konflik yang memengaruhi pasar energi.