Penyidikan Dugaan Korupsi Nikel Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI
Kejagung memeriksa dua saksi dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
fin.co.id - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 berlanjut dengan pemeriksaan dua saksi dari PT CNI pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial WM dan S. Keduanya berasal dari PT CNI dan dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik. Kejagung menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan melengkapi pemberkasan perkara sekaligus memperkuat pembuktian.
Baca Juga
Kejagung Tegaskan Penyidikan Berjalan Profesional
"Dalam menangani perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menjalankan proses hukum.
Direktur Utama CNI Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan DS selaku Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.