Hukum dan Kriminal

Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Korupsi BNPB, KPK Sita Uang dan 3 Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Korupsi BNPB, KPK Sita Uang dan 3 Mobil
Ilustrasi OTT KPK

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, hingga tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi pada 15–19 Oktober 2026. Sejumlah lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi, mencakup rumah, kantor, serta tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan," kata Budi, Senin, 20 Oktober 2026.

"Serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," sambungnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Menurut Budi, penggeledahan di kantor lembaga tersebut dilakukan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Setelah penyitaan, penyidik akan menganalisis barang bukti yang telah diamankan untuk mendalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut. KPK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna melengkapi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pihak yang berkaitan dengan BNPB dan dua pihak swasta.

Tiga tersangka yang berkaitan dengan BNPB yakni Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Berita Terkait