KPK Hibahkan Aset Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.
fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Salah satu aset yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, direncanakan menjadi pos pemadam kebakaran untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum harus dimanfaatkan secara maksimal agar memiliki nilai guna bagi kepentingan publik. Pemprov DKI pun telah menentukan peruntukan salah satu aset tersebut untuk memperkuat layanan pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” kata Pramono.
Baca Juga
Dua aset yang diserahkan KPK berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama terletak di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Properti tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan bangunan seluas 236 meter persegi, serta nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Selain menekankan pemanfaatan aset untuk kepentingan warga, Pramono juga mengingatkan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan serta pengawasan yang konsisten diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyebut komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.
“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga
Pramono juga mendorong agar hubungan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan KPK terus ditingkatkan. Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga tidak hanya terbatas pada pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan korupsi serta pendampingan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut dan menyatakan terbuka terhadap kerja sama serupa selama proses pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” katanya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.
Ia menerangkan, barang rampasan negara dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah sehingga aset tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan publik.