Politik . 20/10/2026, 23:55 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum membuat Partai Golkar mengambil kesimpulan sepihak.
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan, partainya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran.
Bahlil menyampaikan sikap tersebut saat berpidato dalam acara tasyakuran HUT Ke-62 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. Ia mengatakan, partainya akan mencermati perkembangan proses hukum sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
"Nanti partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya. Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya," kata Bahlil.
Bahlil menilai pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait ijazah Gibran merupakan masyarakat yang berupaya memperjuangkan penafsiran atau keinginan mereka mengenai persoalan tersebut. Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap mekanisme yang berlaku harus dihormati dan dipatuhi.
Menurut Bahlil, polemik itu juga menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang berkembang di Indonesia. Ia menyampaikan pandangannya di tengah berbagai persoalan politik yang belakangan muncul.
"Akhir-akhir ini banyak dinamika politik yang terjadi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung ijazah SMA Gibran dalam sidang pengucapan putusan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam sidang pengucapan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa (6/10).
Asrul menjelaskan, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan itu menyebut tidak ada dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri. Dokumen yang tersedia berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormatinya. Ia juga mengatakan akan berfokus menjalankan tugas untuk menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media