Politik . 20/10/2026, 22:45 WIB

Tiga Parpol Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Tetap Dihitung Meski Tak Lolos Ambang Batas

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Mekanisme penghitungan kursi DPR dan verifikasi partai politik peserta pemilu menjadi dua persoalan yang dibawa Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ketiga partai tersebut secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pada Senin (19/10).

Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan permohonan tersebut bertujuan memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional.

Ia menilai suara pemilih harus tetap memiliki peluang untuk menghasilkan keterwakilan di parlemen, termasuk ketika partai yang dipilih memperoleh dukungan di daerah pemilihan tertentu tetapi tidak memenuhi ambang batas parlemen secara nasional.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” kata Yuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

PBB Minta Mekanisme Penggabungan Partai dalam Penghitungan Kursi

Permohonan PBB bersama PPP dan Partai Elang menyasar dua ketentuan dalam UU Pemilu. Pertama, Pasal 173 ayat (3) yang mengatur verifikasi partai politik peserta pemilu. Kedua, Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Untuk ketentuan Pasal 415 ayat (1), ketiga partai meminta MK memberikan penafsiran konstitusional yang membuka peluang penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Melalui mekanisme yang diusulkan, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara individual dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi ketentuan tersebut. Pilihan lainnya, partai itu dapat bergabung dengan satu atau lebih partai politik lain yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional.

Yuri menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bertujuan menghapus ambang batas parlemen. Menurut dia, mekanisme penggabungan dapat menjadi cara agar penyederhanaan sistem kepartaian tetap berjalan tanpa menghilangkan prinsip keterwakilan rakyat.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan , yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegas Yuri.

Ia menilai dukungan pemilih terhadap suatu partai di daerah pemilihan tertentu perlu menjadi perhatian, meskipun partai tersebut belum mencapai ambang batas yang ditetapkan secara nasional. Yuri juga memandang mekanisme penggabungan partai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang efektif dan kewajiban negara menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilu.

PBB Persoalkan Verifikasi Partai Politik Menuju Pemilu 2029

Selain ambang batas parlemen, PBB, PPP, dan Partai Elang turut mempersoalkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu. Ketentuan mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlakuan yang tidak proporsional terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Yuri menjelaskan, partai politik yang memiliki pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan dengan mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. Kondisi tersebut, menurut dia, berbeda dengan partai politik yang sama sekali belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Ia menilai kepastian mekanisme verifikasi diperlukan agar setiap partai politik memiliki kesempatan yang adil dan bisa mempersiapkan diri secara terukur menghadapi Pemilu 2029.

“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelas Yuri.

Melalui permohonan pengujian materiil tersebut, PBB bersama PPP dan Partai Elang memperjuangkan penafsiran aturan pemilu yang menurut mereka dapat menjaga keadilan dalam proses verifikasi partai sekaligus mempertahankan nilai keterwakilan suara rakyat dalam penghitungan kursi DPR.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com