Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 23:34 WIB

Penembakan Polisi di Pondok Cabe: Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu bukti yang dimiliki penyidik dalam mengusut kasus penembakan sesama anggota polisi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe. Dalam perkara yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai tersebut, Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dugaan Perundungan dan Keterlibatan Pelaku Lain Masih Didalami

Selain mendalami perkara penembakan, penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan perundungan terhadap tersangka yang disebut dilakukan oleh teman-teman seangkatan korban. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," ujar Budi.

Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, menyebut dugaan perundungan terhadap tersangka menjadi pemicu penembakan. Ia menyampaikan penjelasan tersebut setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/10).

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Petrus juga mengatakan penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Menurut dia, penyidik memiliki bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melakukan pengecekan silang terhadap berbagai informasi yang diperoleh.

"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tutur Petrus.

Tersangka Menyerahkan Diri pada Hari Penembakan

Budi menjelaskan, Bharada Andika menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan Ditpoludara pada hari penembakan, Jumat (16/10). Setelah itu, penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik memeriksa tersangka secara bertahap. Proses tersebut, kata dia, perlu memperhatikan aspek kemanusiaan agar pemeriksaan sejak awal kejadian, saat tersangka diamankan, hingga setelah penangkapan dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini, sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif," tutur Budi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com