Selingkuh hingga Berzina, Hakim K Dihukum Nonpalu 2 Tahun dan Tunjangan Dicabut!
Ketua MKH Noor Edi Yono menegaskan, hukuman tersebut merupakan keputusan majelis atas pelanggaran yang dilakukan K.
Namun, majelis menilai keterangan kedua saksi tidak cukup untuk meringankan pelanggaran yang diperiksa. Keduanya dinilai tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang bertindak sebagai pembela K juga meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terlapor.
MKH turut menolak pembelaan K yang menyebut N berinisiatif melakukan hubungan seksual. Dalih tersebut dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan, Jabatan Tetap Kena Sanksi
Baca Juga
Dalam menjatuhkan putusan, MKH mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya pengakuan K mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.
Meski demikian, majelis menilai pelanggaran tersebut memiliki bobot serius karena dilakukan ketika K masih menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA," ujar Noor Edi Yono.
MKH menyatakan K melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.
Dengan sanksi nonpalu selama dua tahun, K tidak diperbolehkan menjalankan tugas mengadili perkara selama masa hukuman. Tunjangan jabatan hakim juga tidak dibayarkan selama sanksi tersebut berlangsung. *
Berita Terkait
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten