Politik

Usulan Pembayaran via Koperasi Belum Jelas, Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji PNS tetap disalurkan melalui perbankan di tengah usulan pembayaran lewat Koperasi Merah Putih.

Usulan Pembayaran via Koperasi Belum Jelas, Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji PNS tetap disalurkan melalui perbankan.

fin.co.id - Mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih menggunakan sistem perbankan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tetap menyalurkan gaji melalui rekening pegawai, meskipun Kementerian Koperasi telah mengajukan rencana pembayaran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Suahasil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai usulan Kementerian Koperasi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa mekanisme penyaluran gaji PNS tetap berjalan seperti saat ini, yakni melalui perbankan, bukan melalui KDKMP.

Usulan Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi Sudah Diajukan

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu (14/10).

Ferry menyampaikan pernyataan tersebut saat menjelaskan perkembangan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi. Ia menyebut anggaran untuk mendukung rencana itu tengah disiapkan, tetapi belum memerinci besaran anggaran maupun mekanisme penyalurannya.

Selain itu, Ferry belum mengungkapkan secara terperinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu. Jadwal penerapan rencana tersebut serta koperasi yang akan terlibat dalam layanan pembayaran gaji juga belum dijelaskan.

Di tengah pembahasan tersebut, Suahasil justru menegaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan sistem pembayaran gaji PNS melalui perbankan.

Jumlah ASN Capai 6,7 Juta Orang, Penyaluran Gaji Diatur dalam PMK

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Angka tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen didukung 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun mekanisme penyaluran gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pengaturan penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada bank umum secara terpusat. Sementara itu, rencana pembayaran gaji PNS melalui KDKMP masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai anggaran, mekanisme, jadwal pelaksanaan, dan koperasi yang akan dilibatkan.

Berita Terkait