Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 16:38 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan perubahan terhadap regulasi yang berlaku untuk mengatur kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk terorisme ekologi. Opsi tersebut dipertimbangkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan karhutla.
“Karena itu nanti dalam pengaturan undang-undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” kata Supratman kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Supratman menjelaskan, pemerintah tidak langsung mengarah pada pembentukan undang-undang baru untuk mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, penyempurnaan aturan dapat ditempuh dengan merevisi regulasi yang telah tersedia agar sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.
“Kalau sekarang kan buat apa undang-undang baru? Kan semua undang-undangnya ada, tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,” ujarnya.
Selain membahas kemungkinan perubahan regulasi, Supratman menyampaikan bahwa Presiden juga telah memberikan arahan mengenai penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum tersebut mencakup pelaku perseorangan maupun perusahaan.
Ia menyebut Kapolri telah memaparkan langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan dalam pertemuan tersebut. Arahan Presiden, menurut Supratman, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menangani perkara karhutla melalui proses hukum.
“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum, baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri dan langkah-langkah yang akan diambil, dan Presiden sudah memberi arahan terkait penegakan hukumnya,” tutur Supratman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media