Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 19:42 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026 berlanjut dengan pemeriksaan seorang saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis, 22 Oktober 2026.
Saksi berinisial TIM tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM.
Tim penyidik memeriksa saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang sedang ditangani Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menangani perkara tersebut," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media