Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 19:58 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 berlanjut dengan pemeriksaan seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 22 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakasaan Agung (Kejagung) RI untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
Saksi berinisial SD hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap SD bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Jampidsus dalam menangani dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
"Dalam menjalankan penyidikan, Kejaksaan Agung menegaskan prosesnya berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media