Belum Terima Balasan dari TNI, KPK Masih Tunggu Konfirmasi soal Dua Prajurit Aktif
KPK telah mengirimkan surat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, KPK masih menunggu balasan atau konfirmasi resmi dari pihak TNI terkait surat tersebut.
"KPK sudah berkirim surat, ya tentunya sudah disampaikan. Kita menunggu nanti balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan.
Achmad mengatakan, penyidik belum dapat mengungkap identitas maupun peran kedua prajurit tersebut. Menurut dia, proses penyidikan masih berlangsung sehingga informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain belum bisa disampaikan kepada publik.
Baca Juga
"Seperti apa perbuatan atau peran atau keterlibatan siapa saja, ini belum bisa kami sampaikan karena memang masih berproses, proses penyidikannya. Tentunya teman-teman harus memaklumi karena kan ini proses sedang berjalan dan masih baru begitu," katanya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah tenaga ahli, pejabat BNPB, dan pihak swasta.
Nama-nama yang disebut dalam keterangan perkara itu antara lain Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gabriel Purwaka Sigit, pejabat yang disebut menjabat sebagai kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya disebut bernama Syifa dan Gerry, yang berasal dari pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap berupa uang senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
Penerapan Pasal dalam Perkara Dugaan Suap
Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan sejumlah ketentuan hukum tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para tersangka, sesuai dugaan peran masing-masing.
Bima Setiawan disebut dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, terhadap Richard Erlangga, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Adapun terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi suap, sumber menyebut penerapan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.