KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Uang Ratusan Juta Disita dalam Kasus Bupati Klaten
Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) dan dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) dan dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan di kantor BPK Jateng.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026.
Baca Juga
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga lokasi yang digeledah. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan upaya menyuap untuk menghilangkan hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," katanya.
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan suap untuk mengatur hasil audit BPK.
Baca Juga
Empat klaster lainnya mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan praktik korupsi serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. *