KPK Kembali Sita Mobil Mewah, Kali Ini Milik Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga
KPK kembali menyita aset terkait perkara dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait perkara dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil BMW G70 berwarna hitam milik tersangka Richard Erlangga.
Richard merupakan mantan tenaga ahli Kepala BNPB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 202, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Baca Juga
Dengan penyitaan terbaru ini, jumlah kendaraan yang telah diamankan KPK dalam perkara tersebut menjadi empat unit. Sebelumnya, penyidik menyita tiga mobil saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi.
5 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat yang disebut menjabat sebagai kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa dan Gerry dari pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan suap berupa uang senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Kelima tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
KPK Kenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, KPK menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para tersangka sesuai dugaan peran masing-masing.
Bima Setiawan disebut dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Richard Erlangga dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Adapun untuk pihak yang diduga terlibat sebagai pemberi suap, sumber menyebut penerapan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.