Politik . 23/10/2026, 18:18 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Nasir turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi dari Luhut layak dipertimbangkan.
Ia menegaskan bahwa penyuapan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerugian negara. Menurutnya, praktik suap dapat memengaruhi kebijakan pemerintah sehingga menguntungkan kelompok tertentu, sementara kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
Nasir menilai praktik suap berpotensi membuat kebijakan publik hanya menguntungkan segelintir orang. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memusatkan perhatian pada upaya menghadirkan penyelenggara negara yang bermartabat serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media