Politik . 25/10/2026, 14:48 WIB

PKS Tegas Tolak Usul Luhut soal Redefinisi Korupsi, Unsur Kerugian Negara Tak Boleh Dihapus!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot pada 2025 menjadi salah satu alasan penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisinya. Karena itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menolak wacana yang mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi dimasukkan dalam definisi korupsi.

Bagi Kholid, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukan terletak pada definisi tindak pidananya, melainkan pada lemahnya tata kelola dan penegakan hukum yang belum konsisten. Ia menilai perubahan definisi justru berpotensi melukai perasaan masyarakat di tengah kondisi pemberantasan korupsi yang dinilainya masih memprihatinkan.

"PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi. Yang bermasalah adalah tata kelola dan penegakan hukumnya. Mengutak-atik definisi korupsi di saat seperti ini hanya akan semakin mengoyak perasaan publik, padahal negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi," kata Kholid, Jumat, 23 Oktober 2026.

Wacana perubahan definisi korupsi tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden pada Selasa (20/10). Kajian itu merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menitikberatkan korupsi pada suap.

IPK Indonesia Turun, PKS Minta Pemberantasan Korupsi Diperkuat

Kholid mengingatkan bahwa kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan perbaikan. Ia merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, skor Indonesia turun tiga poin, dari 37 menjadi 34.

Peringkat Indonesia juga merosot sepuluh tingkat, dari posisi 99 menjadi posisi 109 dari total 180 negara. Menurut Kholid, penurunan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan pembenahan serius, bukan mengeluarkan wacana yang berpotensi menambah keraguan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Rapor pemberantasan korupsi kita sedang merah. Skornya turun, peringkatnya anjlok. Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan adalah pembenahan serius, bukan wacana yang membuat publik makin ragu dan curiga," ujar Kholid.

Ia juga menyoroti besarnya kasus korupsi yang selama ini disaksikan masyarakat, termasuk perkara dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Dalam situasi tersebut, menurutnya, wacana mempersempit pengertian korupsi dapat melukai rasa keadilan publik.

Kholid menegaskan bahwa masyarakat ikut menanggung dampak penyalahgunaan anggaran melalui pajak yang mereka bayarkan. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana masyarakat akan menerima wacana yang mengecualikan kerugian negara dari definisi korupsi.

"Rakyat bayar pajak, rakyat menanggung akibat anggaran yang bocor. Lalu muncul wacana kerugian negara bukan lagi korupsi. Bagaimana perasaan rakyat mendengarnya?" kata anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini.

PKS: Benahi Tata Kelola dan Penegakan Hukum, Bukan Longgarkan Aturan

Selain persoalan pemberantasan korupsi, Kholid yang merupakan alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menilai ketakutan pejabat dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan berakar pada tata kelola yang belum tertata dengan baik.

Menurutnya, pejabat tidak perlu takut menghadapi proses hukum apabila mengambil keputusan melalui prosedur yang jelas, menerapkan manajemen risiko dengan baik, melengkapi dokumentasi, serta menghindari konflik kepentingan.

Ia menjelaskan, prinsip business judgement rule (BJR) dapat menjadi landasan bagi pejabat yang menjalankan tugas dengan integritas dan mengikuti tata kelola yang benar. Karena itu, pembenahan sistem dinilai lebih tepat daripada melonggarkan aturan pidana.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com