Politik . 25/10/2026, 14:48 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
"Dengan adanya prinsip business judgement rule atau BJR, pejabat yang bekerja dengan integritas dalam tata kelola yang benar tidak perlu takut. Jadi yang harus diperkuat itu sistemnya, bukan malah melonggarkan aturan pidananya," jelasnya.
Di sisi lain, Kholid tidak menampik adanya persoalan dalam penerapan pasal kerugian negara. Ia menyebut cara menghitung kerugian negara dan perbedaan tafsir di antara aparat sebagai bagian dari masalah yang perlu dibenahi.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penyeragaman standar perhitungan dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa ketidakkonsistenan penerapan hukum tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengubah definisi korupsi.
"Kalau penerapannya tidak konsisten, kita perbaiki standarnya dan perbaiki aparatnya. Jangan definisinya yang diubah," tegasnya.
Kholid juga menilai rujukan terhadap UNCAC tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersempit definisi korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa konvensi internasional tersebut merupakan standar minimum, bukan batas atas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, Indonesia dinilai perlu terus memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, termasuk melalui RUU Perampasan Aset. Menurut Kholid, pengelolaan investasi negara yang semakin besar harus diikuti pengawasan yang semakin ketat.
"Pengelolaan investasi negara yang makin besar butuh pengawasan yang makin ketat. Arahnya harus memperkuat, bukan melemahkan," ujarnya.
Atas dasar itu, Kholid meminta agar wacana redefinisi korupsi tidak dilanjutkan. Ia mendorong pemerintah memprioritaskan perbaikan tata kelola BUMN dan lembaga pengelola investasi negara, menyusun standar perhitungan kerugian negara yang seragam, serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media