Politik . 27/10/2026, 22:16 WIB

Dari Kekayaan Pejabat hingga Pembuktian Terbalik, Ini 3 Sorotan Ahli soal RUU Perampasan Aset

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ahli kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyoroti tiga isu dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni penambahan kekayaan tidak wajar oleh penyelenggara negara, perampasan aset tanpa pemidanaan, dan pembuktian terbalik. Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung selama 18 tahun, tetapi belum kunjung tuntas.

“Ada tiga isu. Isu ini tidak lahir dari mitigasi keadaan existing di berbagai negara, tetapi lebih sebagai konsorsium isu global,” kata Yadi di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ahli, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, isu pertama berkaitan dengan ketentuan mengenai penambahan kekayaan secara tidak wajar oleh penyelenggara negara. Menurut Yadi, narasi tersebut berpotensi memunculkan stigma seolah-olah seluruh pejabat publik melakukan praktik serupa.

Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Yadi membandingkan pengelolaan kekayaan pejabat publik di Indonesia dengan praktik di Amerika Serikat (AS).

Ia menyebut, di AS, pejabat publik diwajibkan melepas kepemilikan bisnisnya terlebih dahulu sehingga pencatatan kekayaan dapat dimulai dari titik nol. Dengan kondisi tersebut, pengukuran perubahan kekayaan dinilai menjadi lebih sederhana.

“Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik boleh berbisnis, sehingga LHKPN menjadi susah ukurannya,” tegasnya.

Isu kedua yang disoroti Yadi adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan atau non-conviction-based asset forfeiture. Mekanisme ini menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam penyusunan aturan mengenai perampasan aset.

Adapun isu ketiga berkaitan dengan pembuktian terbalik. Yadi menyoroti persoalan mekanisme pembuktian tersebut sebagai bagian dari isu yang perlu dikaji dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tiga isu utama itu yang kemudian saya mau lihat bagaimana isu ini turun ke berbagai belahan negara," imbuhnya.

Selain ketiga isu tersebut, Yadi menyinggung panjangnya proses pembahasan regulasi perampasan aset di Indonesia. Menurut dia, wacana tersebut telah dibahas selama 18 tahun, tetapi hingga kini belum mencapai penyelesaian.

"Di Indonesia, sudah 18 tahun, Bapak, Ibu, isu ini dibahas mulai dari kita meratifikasi UNCC, kemudian draft pertama itu disusun oleh PPAATK tahun 2008. Kemudian Mei 2023 Presiden mengeluarkan surpres. 2025 Presiden terpilih Pak Prabowo menyatakan dukungan terhadap pengaturannya. Makanya karena DPR RI itu adalah kehendak daulat kuasa rakyat, melakukan agregasi," tuturnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com