Politik . 27/10/2026, 16:30 WIB

DPR Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah! 32 Perusahaan Hanya Disanksi Administratif

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah diminta tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.

Ia menilai, besarnya dampak yang dirasakan masyarakat menuntut penanganan lebih tegas, termasuk penindakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Indrajaya, penanganan karhutla perlu mencakup evaluasi sanksi, pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut harus mempertimbangkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum perusahaan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Politisi Fraksi PKB itu, Selasa, 27 Oktober 2026.

Dampak Karhutla Meluas ke Berbagai Sektor

Indrajaya menegaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat di berbagai bidang. Dampaknya mencakup aktivitas ekonomi, kesehatan, pelayanan pemerintahan, pendidikan, hingga distribusi logistik.

Ia mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu wilayah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Pemerintah daerah, menurutnya, menghadapi situasi sulit karena harus menangani keluhan masyarakat secara langsung ketika berbagai aktivitas publik ikut terganggu.

“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata wakil rakyat dari Dapil Papua Selatan itu.

Atas kondisi tersebut, Indrajaya meminta pemerintah pusat melihat karhutla sebagai persoalan yang melampaui urusan teknis kehutanan. Ia menilai, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab mengawasi perizinan perusahaan.

Koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla mencakup dampak yang dialami masyarakat sekaligus memastikan pertanggungjawaban perusahaan sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Karhutla Harus Dihitung Secara Menyeluruh

Indrajaya juga menyoroti potensi kerugian besar akibat karhutla. Selain kerusakan ekosistem, kebakaran dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat kegiatan pendidikan, serta mengganggu distribusi logistik. Karena itu, ia meminta perhitungan kerugian turut mencakup dampak langsung dan jangka panjang yang harus ditanggung negara maupun masyarakat.

“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi administratif yang telah diberikan kepada 32 perusahaan tersebut. Ia meminta pemeriksaan terhadap setiap perusahaan dilakukan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.

Baginya, penegakan hukum harus berlaku bagi seluruh pihak yang terbukti melanggar, tanpa membedakan kekuatan atau posisi perusahaan. Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus karhutla tidak menimbulkan kesan bahwa negara gentar menghadapi korporasi yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com