Hukum dan Kriminal . 27/10/2026, 21:17 WIB

Soal Revisi UU Tipikor, Luhut Sebut Tak Ada Usulan Penghapusan Pasal Kerugian Negara

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kepastian hukum menjadi salah satu fokus utama kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam mengusulkan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, usulan yang disampaikan kepada pemerintah tidak mencakup penghapusan pasal kerugian negara.

Penegasan itu disampaikan Luhut setelah pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum untuk membahas hasil kajian DEN terkait UU Tipikor. Ia menjelaskan, rekomendasi awal yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 lalu tidak memuat usulan untuk menghapus pasal tersebut.

"Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum. Ekonomi tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, dan kita harus berani menyempurnakan perbaikan UU Tipikor, agar lebih selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu, namun belum diimplementasikan optimal," kata Luhut, Selasa, 27 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut melibatkan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kementerian Hukum (Kemenhum), Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DEN menyusun kajian itu selama enam bulan terakhir dengan melibatkan banyak pakar hukum. Hasilnya, DEN merumuskan empat usulan utama untuk menyempurnakan regulasi pemberantasan korupsi, dengan tetap mempertahankan pasal kerugian negara.

Empat Usulan DEN untuk Penyempurnaan UU Tipikor

Usulan pertama menyangkut penguatan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. DEN mengusulkan penetapan tingkat kesengajaan atau mens rea sesuai standar internasional. Perumusan ketentuan tersebut juga mengacu pada amanat Mahkamah Konstitusi (MK) agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara jelas, terukur, dan objektif sesuai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Usulan kedua berupa penambahan ketentuan Policy and Business Judgment Rule. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi kebijakan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, mengikuti prosedur tata kelola yang benar, serta bebas dari konflik kepentingan.

Ketiga, DEN mengusulkan penambahan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi yang selama ini belum diatur secara kuat dalam hukum nasional. Salah satu yang disebut ialah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau Bribery of Foreign Public Officials.

Sementara itu, usulan keempat ialah menyiapkan Omnibus Law Keuangan Negara. Regulasi tersebut diarahkan untuk mempertegas batas antara kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) dan keuangan negara.

Kesepakatan Soal Urgensi Penyempurnaan Regulasi

Dalam pertemuan tersebut, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang hadir pada dasarnya menyetujui urgensi penyempurnaan regulasi. Meski demikian, DEN tetap membuka ruang bagi berbagai masukan dan catatan kritis dari aparat penegak hukum serta kementerian terkait agar aturan yang dirumuskan lebih komprehensif dan berimbang.

Rekomendasi hasil kajian DEN masih akan diperdalam oleh pemerintah, termasuk dalam proses perumusan aturan. DEN menilai kesepakatan dalam pertemuan itu menjadi langkah awal yang krusial untuk memperkuat kepastian hukum, menghadirkan penegakan hukum yang adil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Ekonomi tidak akan jalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Jadi kita sama-sama mesti berani membuat satu keputusan yang sudah sekian puluh tahun kita tidak lakukan. Kita sudah ratifikasi dua puluh tahun tapi kita belum implementasikan UNCAC ini. Jadi saya kira mesti kita perjelas,” kata Luhut pula.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com