Hukum dan Kriminal . 27/10/2026, 15:33 WIB

KPK Periksa Kembali Sestama BNPB Rustian dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, Selasa, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Rustian dipanggil sebagai saksi bersama sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Benar, hari ini Selasa (27 Oktober), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya," kata Budi Prasetyo, Selasa, 27 Oktober 2026.

Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Selain Rustian, penyidik KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan tenaga ahli BNPB. Mereka antara lain Denny Herman dan Agus Marsanto, yang masing-masing merupakan tenaga ahli BNPB, serta Jahidin Cilo, purnawirawan TNI yang juga menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BNPB, dan Pambudi Suroyi Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB.

Satu saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB.

Sebelumnya, KPK telah memulangkan Rustian setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia merupakan satu dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Selain Bima, penyidik menetapkan Richard Erlangga (RCH), yang juga merupakan tenaga ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G, yang disebut sebagai rekanan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Rustian dan sejumlah pejabat BNPB lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com