Hukum dan Kriminal . 27/10/2026, 15:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,96 kilogram. Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Herman Pelani untuk melakukan penyelidikan.
"Narkoba tersebut direncanakan masuk melalui perairan Bengkalis di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sebelum akhirnya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru," ujar Yudha, Selasa, 27 Oktober 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua minggu, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat di sebuah SPBU di Pangkalan Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Petugas langsung mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan. Di dalam mobil tersebut, tim menemukan empat tas besar yang berisi 35 bungkus narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam tas milik tersangka MZ," jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut menggunakan metode control delivery menuju Kota Pekanbaru pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam proses itu, tim bergerak ke Jalan H. Usman, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan menangkap tersangka SL yang diduga bertugas sebagai kurir penerima barang.
"Berdasarkan keterangan dari SL, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, di mana petugas langsung meringkus tersangka JA," ucap Yudha.
Pengembangan selanjutnya dilakukan pada Jumat 23 Oktober 2026, di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap tersangka SD yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Yudha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam distribusi narkotika tersebut. SD disebut mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial Wan yang berada di Malaysia. Ia mengaku telah menjalankan tugas sebanyak 11 kali selama dua tahun terakhir dengan bayaran Rp3 juta per kilogram.
"Sementara itu, tersangka MZ sudah empat kali diperintahkan dengan upah Rp5 juta per kilogram, dan tersangka WA baru pertama kali melakukan tugas menjemput barang dengan janji upah sebesar Rp87,5 juta. Dua tersangka lainnya, yakni SL dan JA, baru pertama kali diperintahkan oleh pihak yang masih dalam penyelidikan dan belum sempat menerima upah," terangnya.
Selain sabu, polisi menyita empat unit telepon genggam, satu sepeda motor Suzuki Satria FU, dan satu mobil Daihatsu Xenia. Total barang bukti narkotika yang diamankan terdiri atas 35 bungkus besar sabu dan satu bungkus plastik bening berisi sabu.
"Pengungkapan jaringan internasional ini diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 174.829 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang bukti sabu seberat 34,96 kilogram tersebut beredar di tengah masyarakat, nilai estimasinya ditaksir mencapai Rp62.938.638.000," kata Yudha.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media