Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan

Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Makassar, Senin, 26 Oktober 2026.

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengenakan rompi tahanan. ANTARA/Darwin Fatir.

Pengacara Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kliennya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Penangguhan penahanan menjadi upaya awal yang akan ditempuh tim kuasa hukum.

"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," kata Mahyuddin Jamal, didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.

Jamal menyebut permohonan penangguhan penahanan akan diajukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Insyaallah, besok kami ajukan (penangguhan)," kata Jamal.

Salah satu alasan yang mendasari rencana pengajuan tersebut adalah kondisi kesehatan Husniah. Menurut Jamal, kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut yang didukung rekam medis.

"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan," tuturnya.

Selain meminta penangguhan penahanan, tim kuasa hukum masih menyiapkan sejumlah langkah hukum lain. Jamal mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan perkembangan perkara sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

"Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya menegaskan.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Husniah. Opsi tersebut masih menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang tengah disiapkan.

"Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga," paparnya kepada wartawan di depan Rutan Tahti Polda Sulsel usai mengawal kliennya.

Dugaan Pemerasan dan TPPU Pengurusan Perizinan

Dalam perkara ini, Husniah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penyidik menjerat Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Husniah dan mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia. Status tersangka dan penahanan tersebut tetap harus dipandang dalam kerangka asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *

Berita Terkait