Hukum dan Kriminal

Pengelola Panti Asuhan Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Empat Anak

Empat korban yang melapor terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki. Tim kuasa hukum korban telah membawa kasus tersebut ke Polres Gorontalo pada Minggu (25 Oktober 2026) untuk diproses lebih lanjut.

Pengelola Panti Asuhan Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Empat Anak
Ketua tim kuasa hukum korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Hijrah Lahaling (tengah). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Seorang pengelola panti asuhan dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat anak asuh yang masih berstatus pelajar.

Empat korban yang melapor terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki. Tim kuasa hukum korban telah membawa kasus tersebut ke Polres Gorontalo pada Minggu (25 Oktober 2026) untuk diproses lebih lanjut.

Ketua tim kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Setelah memperoleh informasi itu, tim langsung berkoordinasi dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo untuk menjemput anak-anak dari panti asuhan.

"Maksud kami mengamankan korban artinya, kami mencoba menjemput anak-anak ini sebelum mendapatkan intimidasi atau ancaman. Korbannya bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki," kata Hijrah dikutip dari Antara.

Menurut Hijrah, langkah penjemputan dengan pendampingan polisi dilakukan setelah pihaknya mengetahui bahwa informasi dugaan kekerasan seksual itu telah sampai ke pihak yayasan. Tim khawatir kondisi tersebut berpotensi memicu intimidasi terhadap korban atau menghambat proses pengungkapan perkara.

Dalam upaya tersebut, tim kuasa hukum menjemput lima anak, yakni tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki. Mereka kemudian ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gorontalo.

Dari lima anak yang dijemput, empat di antaranya selanjutnya didampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian. Para korban juga menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.

Hijrah mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut diduga menimbulkan trauma bagi para korban. Bahkan, seorang korban perempuan dilaporkan masih mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.

Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur, membenarkan adanya penjemputan sejumlah anak asuh dari panti tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Anak-anak itu kemudian dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Gorontalo.

Jabal mengatakan penyidik masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan informasi awal, empat anak yang melapor seluruhnya berusia di bawah 17 tahun dan masih berstatus pelajar.

Pihak terlapor diketahui merupakan pengelola panti asuhan yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut telah berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap setelah sejumlah korban berani melaporkan kejadian yang mereka alami.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor karena merasa takut. Kepolisian berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.

"Kami berencana secepatnya melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (terduga pelaku) untuk diperiksa," kata Jabal.

Saat ini, penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo. Penyidik masih mengumpulkan keterangan para korban dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. *

Berita Terkait