Polisi Tangkap Pria Terduga Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian yang menewaskan seorang anak di bawah umur itu.
fin.co.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MIR yang diduga membacok suporter Persib Bandung atau Bobotoh hingga meninggal dunia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah yang terjadi seusai pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian yang menewaskan seorang anak di bawah umur itu.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepat di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu malam, 25 Oktober 2026.
Baca Juga
Korban berinisial ARK diketahui masih di bawah umur. Saat kejadian, ia tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya untuk pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan rekannya melintas di sekitar lokasi ketika MIR berada di tempat tersebut dengan membawa senjata tajam berupa celurit.
Tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam itu hingga mengenai bagian punggung. Seusai melakukan aksinya, MIR disebut membuang celurit tersebut ke selokan.
Akibat serangan itu, korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Insiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Sigit menjelaskan, petugas memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Upaya itu membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka dalam waktu kurang dari sehari sejak kejadian.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Baca Juga
Setelah ditangkap, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO. Polisi turut menyita satu bilah celurit dan pakaian milik korban sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.
Polres Bogor mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak dan membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah keterlibatan anak dalam tindak kekerasan.
Sebelum insiden itu terjadi, pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam laga tersebut, Persib Bandung berhasil meraih kemenangan dengan skor 2-1. *