Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Korupsi
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengatakan proses pembebasan bersyarat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB.
fin.co.id - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan menjalani pembebasan bersyarat pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi. Ia akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, dengan tetap mengikuti ketentuan pembimbingan pemasyarakatan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengatakan proses pembebasan bersyarat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB.
"Mulai besok Syahri Mulyo sudah mulai bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara," katanya di Tulungagung, Senin.
Rizzal menjelaskan, status bebas bersyarat tidak sama dengan pembebasan murni. Setelah meninggalkan lapas, Syahri masih harus menjalani pembimbingan dan melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara korupsi. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar serta denda Rp700 juta.
Sebelum ditempatkan di Lapas Tulungagung, Syahri menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo setelah berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020.
Selama menjalani pidana, Syahri memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman selama delapan bulan karena telah memenuhi persyaratan. Meski demikian, Rizzal menyebut kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda yang belum dipenuhi turut memengaruhi perhitungan masa pidananya.
Selain kewajiban mengikuti pembimbingan setelah keluar dari lapas, Syahri juga masih terikat pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut membatasi haknya untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme politik selama masa pencabutan masih berlaku.
Dengan status pembebasan bersyarat, Syahri tetap wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan petugas pemasyarakatan serta menjalankan kewajiban hukum lain yang masih berlaku. *