Nasional

Pemerintah Siapkan Stimulus PPN Tiket Pesawat Rp722 Miliar untuk Nataru 2026/2027

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, stimulus tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Pemerintah Siapkan Stimulus PPN Tiket Pesawat Rp722 Miliar untuk Nataru 2026/2027
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/Harianto

fin.co.id - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp722 miliar untuk stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diharapkan bisa membuat biaya perjalanan udara masyarakat lebih terjangkau saat libur akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, stimulus tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan program.

"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Melalui program ini, pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, stimulus diharapkan dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat ketika permintaan penerbangan meningkat menjelang pergantian tahun.

Lukman menjelaskan, masyarakat sudah bisa membeli tiket untuk periode perjalanan yang masuk dalam program tersebut setelah aturan pelaksanaannya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," ujar dia.

Perlu diperhatikan, periode pembelian tiket dan periode penerbangan dalam program ini berbeda. Pembelian tiket dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan penerbangan yang mendapatkan stimulus berlaku pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 4,72 Juta Orang

Selain memberikan keringanan biaya perjalanan, pemerintah juga menyiapkan stimulus tersebut untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara pada periode tersebut mencapai sekitar 4,72 juta orang, mencakup penumpang domestik dan internasional. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4,70 juta orang.

"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," ujar dia.

Berdasarkan proyeksi tersebut, jumlah penumpang domestik diperkirakan tumbuh sekitar 1 persen, sedangkan penumpang internasional berpotensi meningkat 6 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kemenhub memastikan pelaksanaan stimulus akan terus dipantau agar berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi pengguna jasa penerbangan sekaligus menjaga keterjangkauan transportasi udara di tengah meningkatnya aktivitas perjalanan pada akhir tahun. *

Berita Terkait