Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Turun, Ini Jadwal Stimulusnya

Pemerintah menyiapkan dua stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Harga Tiket Pesawat Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Turun, Ini Jadwal Stimulusnya
Pemerintah menyiapkan dua stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

fin.co.id - Pemerintah menyiapkan dua stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa stimulus ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada penghujung 2026 dan awal 2027.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia mengingatkan bahwa besaran penurunan harga tidak akan selalu sama untuk setiap penerbangan. Perbedaannya dapat dipengaruhi oleh rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, serta ketersediaan kursi.

"Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," imbuhnya.

Dua Stimulus untuk Menekan Harga Tiket Pesawat

Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Melalui skema ini, pemerintah menanggung PPN sesuai ketentuan yang berlaku untuk penerbangan yang memenuhi persyaratan stimulus.

Stimulus kedua berupa pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Kedua kebijakan tersebut diharapkan membantu menekan biaya perjalanan udara selama periode libur Nataru, ketika kebutuhan mobilitas masyarakat cenderung meningkat.

Berlaku untuk Penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027

Lukman menyampaikan, stimulus harga tiket pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, periode pembelian tiket yang memperoleh stimulus berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memastikan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Berita Terkait