Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 18:11 WIB

Jaksa Panggil Jokowi dan Ajudan Bersaksi di Sidang 5 November

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa juga akan menghadirkan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo.

Rencana tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober 2026. Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi berlangsung pada hari yang sama dengan saksi lain bernama Tifa.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa lalu mengajukan penundaan untuk menghadirkan Jokowi dan Syarif pada 5 November 2026, dengan mempertimbangkan agenda persidangan yang telah direncanakan.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," lanjut jaksa.

Syarif Muhammad Fitriansyah turut mengonfirmasi rencana kehadirannya bersama Jokowi. Konfirmasi itu ia sampaikan saat dihubungi secara terpisah.

"Insyaallah kami akan datang," ujar Syarif.

Roy Suryo Tunggu Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan

Seusai sidang, Roy Suryo menanggapi rencana pemanggilan Jokowi sebagai saksi. Ia menyebut kehadiran mantan presiden itu menjadi salah satu hal yang selama ini dinantikan dalam proses hukum tersebut.

Roy juga kembali menyoroti permintaannya agar ijazah yang disebut asli dihadirkan di persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat menghadirkan dokumen tersebut sekaligus memeriksa Jokowi sebagai saksi.

"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy.

Roy Suryo Didakwa Berdasarkan KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Jaksa mendasarkan dakwaan terhadap Roy pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa menyusun dakwaan subsider dengan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com