Hukum dan Kriminal . 26/10/2026, 10:00 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Sidang putusan sela terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Febrie menghadapi dakwaan pemerasan senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar serta dugaan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar.
Selain Febrie, majelis hakim juga akan membacakan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja. Hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akan memimpin persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa melakukan korupsi berupa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Ketiganya juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berlangsung pada periode 2020–2026.
Pada dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Nilai itu terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dugaan pencucian uang tersebut disebut terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan saat menjabat Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, Febrie disebut menerima saham, tanah, dan/atau bangunan yang berasal dari tindak pidana korupsi selama menjalankan jabatannya. Penerimaan tersebut diduga melibatkan Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Dakwaan juga menguraikan sejumlah cara yang diduga digunakan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana. Febrie disebut menempatkan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lain, serta memasukkannya ke perusahaan yang didirikan maupun sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Selain itu, pencucian uang diduga dilakukan melalui pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Uang tersebut juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media