Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 20:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung memeriksa seorang auditor PT PSMI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, saksi yang dimintai keterangan berinisial AI, yang menjabat sebagai auditor PT PSMI. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT INHUTANI V.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," kata Anang dikutip dari keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Proses penyidikan, menurut dia, dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang didalami penyidik dari saksi AI maupun dugaan pelanggaran spesifik dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media