Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 16:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Pemerintah Kota Bekasi dan PT SP Kota Bekasi terkait dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi migas dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara yang mencakup periode kerja sama 2009 hingga 2024 tersebut. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu, 28 Oktober 2026.
"Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial K, yang berasal dari Pemerintah Kota Bekasi, serta MAS dari PT SP Kota Bekasi," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dia mengatakan, pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, dia mengatakan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak dirinci lebih lanjut dalam informasi resmi yang tersedia.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media