Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 22:51 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala meminta jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan dasar pemberian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
Permintaan tersebut muncul setelah pihak terdakwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan atas status perlindungan Ferry. Kamilov menilai, kedudukan Ferry dalam perkara tersebut perlu dijelaskan secara terang, terutama karena namanya disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam pemerasan.
"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama yakni Ferry Yanto sampai diberi perlindungan saksi, padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov, Rabu, 28 Oktober 2026.
Kamilov juga meminta LPSK mempertimbangkan rekam jejak Ferry dalam perkara tersebut sebelum memberikan perlindungan. Menurutnya, pemberian perlindungan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ia menilai status perlindungan Ferry berpotensi berkaitan dengan kepentingan penuntut umum dalam melanjutkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Karena itu, ia meminta agar keterangan Ferry dicermati, termasuk kemungkinan adanya kepentingan pribadi dalam memberikan kesaksian.
"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan," tuturnya.
"Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," sambung Kamilov.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Kamilov terhadap posisi Ferry dalam perkara tersebut.
Pihak Febrie Ajukan Keberatan ke LPSK
Sebelumnya, pihak Febrie Adriansyah juga menyampaikan keberatan atas perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang. Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukum Febrie setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Pihak Febrie menilai Ferry tidak seharusnya memperoleh perlindungan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka juga merujuk pada putusan sela yang, menurut pihak terdakwa, menempatkan Ferry sebagai pihak yang turut serta dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Febrie.
Kuasa hukum menjelaskan, surat keberatan tersebut ditujukan kepada LPSK, sedangkan majelis hakim hanya menerima tembusannya agar keberatan itu tercatat dalam proses persidangan.
"Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Hakim Tak Teruskan Surat ke JPU
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media