Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 22:51 WIB

Pihak Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Yanto Dilindungi LPSK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa surat keberatan tersebut tidak diteruskan kepada jaksa penuntut umum karena tembusannya hanya ditujukan kepada majelis hakim.

"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa," kata hakim.

Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah memuat konstruksi perkara yang menjadi dasar penuntutan terhadap Febrie Adriansyah. Dengan demikian, persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keberatan pihak terdakwa terhadap perlindungan Ferry menjadi bagian dari polemik yang berkembang menjelang pemeriksaan pembuktian. Dasar pemberian perlindungan LPSK dan kedudukan Ferry dalam perkara tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi serta penilaian pihak berwenang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com