Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 22:51 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa surat keberatan tersebut tidak diteruskan kepada jaksa penuntut umum karena tembusannya hanya ditujukan kepada majelis hakim.
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa," kata hakim.
Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah memuat konstruksi perkara yang menjadi dasar penuntutan terhadap Febrie Adriansyah. Dengan demikian, persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Keberatan pihak terdakwa terhadap perlindungan Ferry menjadi bagian dari polemik yang berkembang menjelang pemeriksaan pembuktian. Dasar pemberian perlindungan LPSK dan kedudukan Ferry dalam perkara tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi serta penilaian pihak berwenang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media