Politik

Dasco Beberkan 4 RUU Prioritas DPR Masa Sidang II 2026–2027, Ada RUU Masyarakat Adat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.

Dasco Beberkan 4 RUU Prioritas DPR Masa Sidang II 2026–2027, Ada RUU Masyarakat Adat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah).

fin.co.id -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Keempat agenda tersebut mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Dasco mengatakan, keempat agenda tersebut memerlukan pembahasan yang cermat dan saling berkaitan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco, Kamis, 29 Oktober 2026.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Perlu Lindungi Hak Masyarakat

Dasco menegaskan, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus mampu memperkuat ketahanan infrastruktur digital nasional tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur pembagian kewenangan secara jelas, sekaligus memastikan adanya pengawasan untuk melindungi privasi dan kebebasan berekspresi. Batas kewenangan aparat di ruang sipil juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset Harus Jamin Proses Hukum yang Adil

Selain regulasi di bidang keamanan siber, Dasco menyoroti pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap disertai jaminan proses hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak pihak-pihak terkait.

Menurut Dasco, pengaturan mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Sementara itu, RUU Masyarakat Adat dan RUU Administrasi Kependudukan juga masuk dalam empat agenda legislasi yang disoroti Dasco pada masa persidangan mendatang.

Berita Terkait