Politik

Denny Indrayana Minta PKS Jadi Inisiator Pemakzulan Gibran, Fraksi DPR Diharap Segera Bersikap

PKS menyatakan serius menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran, sementara Denny Indrayana berharap PKS menginisiasi proses pemakzulan.

Denny Indrayana Minta PKS Jadi Inisiator Pemakzulan Gibran, Fraksi DPR Diharap Segera Bersikap
PKS menyatakan serius menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran.

fin.co.id - Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibawa ke ranah politik setelah para pemohon perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta dukungan PKS untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Advokat senior Denny Indrayana berharap partai itu mengambil peran sebagai penginisiasi proses pemakzulan Gibran di DPR.

Harapan itu disampaikan Denny saat mewakili para pemohon dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menegaskan keseriusan partainya dalam menindaklanjuti putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.

Zainudin menilai, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan pihak yang menang atau kalah dalam perkara. Menurutnya, polemik tersebut menyentuh persoalan moralitas serta kehormatan bangsa Indonesia.

"Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu," kata Zainudin.

PKS Berharap Tujuh Fraksi DPR Ikut Menindaklanjuti

Zainudin berharap, tujuh fraksi di DPR turut merespons dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menjelaskan, sikap PKS juga berkaitan dengan keinginannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat menjalankan tugas tanpa beban dan bekerja dengan tenang.

"Kesuksesan Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk program-programnya adalah kesuksesan dan kebahagiaan bagi 280 juta rakyat Indonesia," katanya.

Sementara itu, Denny meminta PKS menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia berpendapat bahwa sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden.

"Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," kata dia.

Denny mengungkapkan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada fraksi-fraksi lain di DPR untuk meminta audiensi. Namun, hingga saat itu, mereka belum menerima jawaban dari fraksi-fraksi tersebut.

Ia menyebut langkah tersebut bertujuan menindaklanjuti putusan MK yang menurutnya telah mengungkap persoalan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Putusan yang sangat penting, putusan yang sebenarnya menguak skandal kepemiluan kita yang semakin terang-benderang, adanya kecurangan yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil," kata dia.

MK Serahkan Fakta Hukum soal Ijazah Gibran kepada Lembaga Lain

Berita Terkait