Politik . 29/10/2026, 22:32 WIB

Denny Indrayana Minta PKS Jadi Inisiator Pemakzulan Gibran, Fraksi DPR Diharap Segera Bersikap

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Perkara yang dipersoalkan tersebut tercatat dengan Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana, yang salah satunya meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Selain Denny, para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com