Politik . 29/10/2026, 22:32 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Perkara yang dipersoalkan tersebut tercatat dengan Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana, yang salah satunya meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Selain Denny, para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media