Hukum dan Kriminal . 29/10/2026, 19:58 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu memasuki tahap penting.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya hadir di persidangan dengan terdakwa Roy Suryo jika menerima undangan resmi.
Jokowi menyampaikan sikap tersebut saat bertemu awak media di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir," ujar Jokowi kepada awak media di Solo, Jawa Tengah.
Sidang lanjutan perkara itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Dalam persidangan tersebut, Jokowi mengaku siap menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim kuasa hukum Roy Suryo.
"Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh yang mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara dari para terdakwa," kata Jokowi.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, mengungkapkan bahwa pihak Jokowi telah menerima surat resmi pemanggilan saksi dari PN Jakarta Timur sejak Selasa (27/10/2026).
Menurut Syarif, surat tersebut tidak hanya memuat nama Jokowi. Namanya juga tercantum sebagai salah satu saksi yang akan dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah. Rencana pemanggilan itu disampaikan jaksa di PN Jakarta Timur pada Rabu (28/10).
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media